Anggota Komisi III Sebut Korupsi Kini Dianggap ‘Privilege’ Pejabat

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Rabu (28/1) berlangsung dengan sorotan tajam. Rapat yang sedianya membahas evaluasi kinerja dan sejumlah isu strategis ini diwarnai oleh kritik keras terkait mentalitas para penyelenggara negara.

Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, menyampaikan pandangan yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan mengenai pergeseran makna tindak pidana korupsi di mata para pejabat. Dalam forum tersebut, ia menyoroti adanya dugaan kuat bahwa praktik rasuah kini tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memalukan, melainkan telah bergeser menjadi semacam “hak istimewa” atau privilege.

Pernyataan Rikwanto ini membedah sisi psikologis para pelaku korupsi yang dinilai sudah tidak memiliki beban moral. Menurutnya, praktik korupsi kerap dianggap sebagai bagian dari fasilitas atau keuntungan tambahan yang melekat pada jabatan tertentu.

“Ada dugaan bahwa praktik korupsi kerap dianggap sebagai bentuk privilege oleh para pejabat,” ujar Rikwanto di sela-sela rapat.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya normalisasi kejahatan di lingkungan birokrasi. Ketika korupsi dianggap sebagai privilege, maka rasa bersalah menjadi hilang, digantikan oleh perasaan bahwa tindakan mengambil uang negara adalah hal yang lumrah bagi mereka yang memegang kekuasaan.

Selain menyoroti mentalitas “privilege”, Rikwanto juga mengkritisi lemahnya sistem penegakan hukum dalam memberikan efek kejut atau deterrent effect. Ia menilai, sanksi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk membuat para pejabat berpikir dua kali sebelum melakukan kecurangan.

“Masih lemahnya efek jera, sehingga sejumlah pejabat diduga tidak merasa takut untuk kembali melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Kritik ini sejalan dengan fenomena masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, meskipun berbagai instrumen hukum telah ditegakkan. Lemahnya efek jera ini disinyalir menjadi bahan bakar utama mengapa regenerasi koruptor terus terjadi, bahkan memunculkan risiko residivis korupsi—di mana pelaku yang pernah dihukum tidak segan untuk mengulangi perbuatannya.

Pernyataan keras dari Senayan ini menjadi “pekerjaan rumah” besar bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut didorong untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga merumuskan strategi pencegahan yang mampu meruntuhkan paradigma korupsi sebagai privilege.

Rapat hari Rabu tersebut menjadi penegas bahwa perang melawan korupsi di Indonesia tidak hanya soal menangkap pencuri uang rakyat, tetapi juga perang melawan mentalitas feodal yang merasa berhak atas kekayaan negara. Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk menjawab tantangan tersebut dan mengembalikan rasa takut para pejabat untuk berbuat curang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup