Arogansi Berujung Nahas: Tiga Debt Collector Dihajar Massa Usai Coba Rampas Motor di Kelapa Gading

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh sekelompok pria yang dikenal sebagai ‘mata elang’ (debt collector ilegal) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berujung ricuh pada Kamis (2/10) malam. Aksi arogan tiga pelaku tersebut terhenti setelah mereka kepergok dan dihajar oleh pengguna jalan yang geram, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Insiden ini terjadi di salah satu ruas jalan utama Kelapa Gading. Kekacauan bermula ketika ketiga pria tersebut, dengan dalih menagih tunggakan cicilan, mencegat dan mencoba merampas sepeda motor milik seorang warga. Aksi paksa dan intimidatif yang mereka lakukan memancing perhatian dan amarah pengguna jalan lain yang kebetulan melintas.
Saksi mata menyebutkan, situasi dengan cepat memanas. Pemilik kendaraan, yang identitasnya diketahui berinisial MDDS, berusaha melawan upaya perampasan itu. Melihat adanya upaya pemaksaan dan intimidasi di tengah jalan, sejumlah pengendara dan warga sekitar segera berkerumun. Mereka tak tinggal diam dan langsung memberikan perlawanan, yang berakhir dengan pengeroyokan terhadap tiga pelaku debt collector tersebut.
Kericuhan di tengah jalan itu baru mereda setelah anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Gading tiba di lokasi. Petugas dengan sigap melerai massa yang emosi dan segera mengamankan ketiga pria yang sudah babak belur tersebut dari amukan warga.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan langsung yang diterima pihak kepolisian dari korban, MDDS.
“Korban melaporkan bahwa motor miliknya dirampas secara paksa oleh para pelaku yang mengaku dari pihak penagih utang. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian,” ujar Kompol Seto saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Berkat laporan dan gerak cepat anggota di lapangan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku yang terlibat dalam upaya perampasan motor tersebut. Mereka diidentifikasi dengan inisial Y, F, dan IF.
Saat ini, ketiga pria yang terlibat dalam aksi pemaksaan tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami apakah mereka benar-benar bekerja untuk perusahaan pembiayaan resmi atau hanya sekadar komplotan yang memanfaatkan modus debt collector untuk melakukan tindak kriminal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan secara paksa, apalagi disertai dengan kekerasan atau ancaman, adalah tindakan melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perampasan atau tindak kekerasan di muka umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik debt collector ilegal atau arogan seperti ini untuk tidak main hakim sendiri, namun segera melapor ke kantor polisi terdekat agar ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kompol Seto. Kasus ini menjadi pengingat keras atas risiko dan konsekuensi hukum yang menanti para debt collector yang bertindak di luar koridor hukum.