Jakarta, Jejakpos.id – Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan artis Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah yang merugikan korban hingga Rp 3,2 miliar. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (15/08/2024).
“Untuk apa uang itu, digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang,” tambahnya.
Uang tersebut digunakan Angela untuk membayar utang. Utang tersebut bermula dari bisnis jual-beli tas bermerek yang dijalankannya. Angela menerima modal dari beberapa pihak dengan bunga 20 persen. Kesalahan Angela adalah membayar sendiri tas yang belum laku terjual, sehingga utangnya semakin bertambah. Dikejar bunga rentenir, Angela terpaksa meminjam uang ke sejumlah orang dan menggadaikan tas bermereknya demi menutupi utang. Namun upaya tersebut tidak berhasil, hingga ia harus menyerahkan uang dan mobilnya yang diambil paksa.
Ade Ary memastikan saat ini terdapat 14 tas mewah yang dibawa oleh penyidik sebagai sitaan barang bukti.
“Barang bukti yang sudah di sita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas yang dijual oleh korban kepada tersangka,” jelasnya.
Diketahui, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Angela Lee dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif. Angela ditetapkan tersangka dan dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.