Babak Krusial Sengketa Lahan di Malang: BPN Turun Tangan Mediasi Eks Dosen UIN dan Tetangga

MALANG, JEJAKPOS.ID – Konflik berkepanjangan yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin (MIM), dengan sejumlah tetangganya di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas kini memasuki tahapan paling krusial. Setelah serangkaian mediasi yang buntu, Pemerintah Kecamatan Lowokwaru mengambil langkah tegas dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menjadi penentu dalam penyelesaian akar masalah: sengketa batas dan status kepemilikan lahan.

Perseteruan ini telah menjadi sorotan publik dan sempat viral di media sosial, namun hingga kini, jalan keluar belum juga ditemukan. Upaya damai melalui musyawarah dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Kelurahan dikabarkan selalu menemui jalan buntu karena adanya perbedaan mendasar mengenai batas-batas kepemilikan properti.

Camat Lowokwaru, Rudi Cahyono, mengakui bahwa kompleksitas masalah ini terletak pada sulitnya menyamakan persepsi antar pihak yang bersengketa, khususnya mengenai batas-batas tanah.

“Pak Lurah sudah memfasilitasi mediasi berulang kali. Namun, kami menghadapi kendala karena soal tanah ini memang ada perbedaan persepsi yang signifikan antara Pak Mim dengan warga lainnya yang juga memiliki hak atas lahan di sana,” jelas Rudi, saat dikonfirmasi pada Minggu (28/9/2025).

Menurut Rudi, mediasi yang selama ini berjalan hanya mampu meredam emosi sesaat, tetapi belum menyentuh inti persoalan hukum dan teknis pertanahan yang memerlukan otoritas resmi.

Guna memastikan status dan batas-batas lahan secara hukum dan teknis, BPN Kota Malang dijadwalkan hadir dalam mediasi lanjutan yang akan digelar Senin (29/9/2025). Kehadiran lembaga negara yang berwenang dalam urusan pertanahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mutlak yang didasarkan pada data yuridis.

“Rencana Senin ini kita undang langsung BPN yang memang tahu persis soal pertanahan yang menjadi persoalan inti, supaya nanti ada kepastian hukum dan teknis mengenai batas-batas tanahnya. Dengan begitu, perbedaan persepsi dapat diselesaikan dengan data yang valid,” tambah Camat Lowokwaru.

Mediasi yang akan datang ini direncanakan akan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang bersengketa, termasuk Ketua RT, RW, perwakilan warga, dan secara khusus, pemilik lahan yang berada di depan rumah Imam Muslimin.

Di tengah ketegangan yang ada, Camat Lowokwaru juga membantah keras isu mengenai adanya pengusiran terhadap Muhammad Imam Muslimin yang sempat beredar dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Saya tegaskan, isu pengusiran itu tidak benar. Setiap warga negara memiliki hak atas tanah dan tempat tinggalnya. Fokus kita di sini adalah meluruskan sengketa batas lahan, bukan melakukan pengusiran. Kami berkomitmen untuk menjaga hak-hak setiap warga,” tegas Rudi.

Dengan diturunkannya BPN, Pemerintah Kecamatan berharap perseteruan ini dapat segera tuntas secara adil dan berkepastian hukum.

“Kita berupaya keras meredam perseteruan ini secara total dan tuntas, sehingga lingkungan di Joyogrand Kavling Depag III Atas ini dapat kembali nyaman, kondusif, dan damai bagi semua warganya,” tutup Rudi, optimis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup