Jakarta, Jejakpos.id – Menanggapi perintah Mahkama Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi. Salah satu langkah yang diantisipasi Bawaslu yaitu potensi pelanggaran saat pemilu ulang berlangsung.
“Saat ini kami sedang menyiapkan kesiagaan mengingat potensi pelanggaran administrasi, pidana, etik maupun undang-undang lainnya tetap ada,” ucap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu (12/6/2024).
Lolly menjelaskan, menurutnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada pencoblosan ulang nanti dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta sosialisasi ke pemangku kepentingan lainnya.
“Antara lain koordinasi untuk memastikan ketepatan waktu sebagaimana yang telah diputuskan MK,” ucap Lolly.
Bawaslu juga saat ini tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pengawas untuk melakukan pengawasan selama tahapan pemilu ulang berlangsung.
Lolly juga menjelaskan, selain PSU, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, serta rekapitulasi ulang suara dengan kurun waktu yang berbeda, baik untuk Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.
Berdasarkan informasi yang diketahui terdapat 20 putusan MK dengan amar PSU. KPU setidaknya harus menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Selain itu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari. Adapun 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.