Jakarta, Jejakpos.id – Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan pihaknya berkomitmen menciptakan ekosistem kerja di Bawaslu yang bebas dari kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual. Baginya, kekerasan seksual tidak hanya menjadi masalah bagi perempuan tetapi juga bagi laki-laki.
“Intinya, persoalan ini harus menjadi konsentrasi kita semua,” ujarnya pada keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Bawaslu menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas) pada Senin (10/6/2024) di Jakarta. Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran Bawaslu memiliki pandangan yang lebih jelas terhadap permasalahan kekerasan seksual. Bagi Lolly, perspektif ini juga mencakup lelucon, diskusi, dan gerak tubuh yang dapat mengarah pada kekerasan seksual. Menurut dia, Bawaslu bertugas mengawasi Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditandatangani pada tahun 2022.
“Undang-Undang TPKS ini perlu menjadi rujukan ketika kita melakukan pembaharuan terahdap regulasi yang ada, baik itu sifatnya Perbawaslu ataupun yang lain,” kata Lolly.
Dalam acara tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya sejak awal telah membuka ruang dialog dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk melakukan hal serupa. Andy menjelaskan, fokus Komnas Perempuan terhadap organisasi penyelenggara pemilu adalah memastikan terciptanya ruang kerja yang aman, nyaman, bebas kekerasan seksual, termasuk dari penyelenggara lainnya.
“Akan sulit kalau kita membayangkan suasana kerja yang nyaman kalau seandainya salah seorang penyelenggaranya sendiri adalah pelaku kekerasan seksual atau kekerasan rumah tangga di lingkungannya sendiri,” ucap Andy.
Salah satu yang menarik terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggaraan pemilu saat ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menggugat pejabat Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) di La Hague, Belanda, dengan singkatan CHAT. Hasyim merupakan calon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sendiri menggelar dua sidang tertutup pada Rabu (22/6/2024) dan Kamis (6/6/2024). Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang belum ditetapkan agendanya. Kuasa hukum CAT berdalih hubungan kekuasaan Hasyim sebagai Ketua KPU Indonesia dalam menjalankan aksinya menjadi bahan tudingan maksiat.
Andy menerangkan, relasi kuasa dalam lembaga penyelenggara pemilu memungkinkan seorang atasan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bawahan.
“Jika dalam relasi timpang tanpa pengawasan proses untuk melakukan penyalahgunaan kuasa termasuk dengan melakukan tindak kekerasan seksual dengan pikiran bahwa itu dapat diabaikan atau dapat dengan mudah keluar dari tanggung jawabnya ini sangat mungkin terjadi.”