Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 19,86 Kilogram Sabu di Aceh Tamian

Operasi gabungan gagalkan penyelundupan 19,86 kg Sabu di Aceh Tamian

Jakarta, Jejakpos.id – Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

Penindakan ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri pada Selasa (05/11/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti informasi intelijen tentang rencana penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang akan masuk ke Indonesia melalui Perairan Aceh Tamiang.

Melalui patroli laut di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim gabungan akhirnya mendeteksi dan menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai.

“Saat pemeriksaan, kami menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku di atas kapal beserta alat komunikasinya,” ujar Sulaiman.

Ketiga pelaku tersebut adalah M sebagai tekong kapal dan I serta S sebagai anak buah kapal. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 19,86 kg sabu-sabu, satu unit kapal motor tanpa nama, dan empat unit telepon seluler.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengendali penyelundupan berinisial R di Kecamatan Manyak Payed.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih mendalam.

Bea Cukai Langsa juga mengungkap potensi kerugian besar yang dapat dicegah dari penindakan ini, dengan estimasi sekitar 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp159,9 miliar.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Bea Cukai terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, sekaligus menjaga keamanan perbatasan dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *