Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Penyelundukan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan.

Jakarta, Jejakpos.id – BEA Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Ketiga penindakan ini dilakukan dengan modus yang beragam, dan melibatkan tiga tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, upaya penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti penyamaran dalam bentuk kado hingga kemasan suplemen.

“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ujarnya.

Dalam kasus pertama, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024.

Paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial MJ di Kab. Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kristal bening dengan berat 103,39 gram yang diduga sebagai methamphetamine.

Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada pria berinisial MNH (39) yang diperintahkan oleh MJ untuk menerima barang tersebut. Saat ini, MJ masih dalam pencarian pihak berwenang.

Penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang berkewarganegaraan Thailand berinisial KW (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2024.

Petugas mencurigai KW karena membawa rokok elektrik yang dikemas secara tidak wajar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan 11 kemasan suplemen kolagen yang positif mengandung MDMA, methamphetamine, dan nimetazepam dengan total berat 183,9 gram, serta 9 kemasan permen yang positif mengandung kokain dengan berat 133,44 gram.

Selain itu, kandungan zat aktif etomidate yang berpotensi menyebabkan ketergantungan juga ditemukan dalam rokok elektrik tersebut. KW pun positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kasus terakhir melibatkan penumpang asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Agustus 2024.

Petugas mencurigai HAD yang membawa koper dan tas selempang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi 1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam.

Uji laboratorium menunjukkan pil tersebut positif mengandung MDMA. Berdasarkan pengakuan HAD, ia diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk mengantarkan barang tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Berkat operasi gabungan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 3.700 orang dari ancaman bahaya narkoba dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *