Beda dengan MK, DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Dilantik

Rapat panja revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Jakarta, Jejakpos.id – DPR sepakat syarat usia calon kepala daerah minimum 30 tahun dihitung saat pelantikan pasangan calon. Hal tersebut berdasar hasil rapat panja revisi UU Pilkada yang menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/08/2024).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

“Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju,” ucap Putra.

Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Awiek mengatakan dengan nada tinggi, “Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan.”

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/08/2024) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat cawagub Jawa Tengah.

Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *