BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom

Jakarta, Jejakpos.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Golden Triangle (Asia) dan Golden Peacock (Amerika Selatan). Enam orang diamankan karena terlibat jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, satu dari enam tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial BR yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Minggu (06/10/2024). Pelaku ditangkap saat hendak menyelundupkan 2.366 gram kokain yang berasal dari Brasil dan akan dijual di wilayah Australia.

“Penyelundupan kokain itu oleh wanita warga negara Indonesia, mulai dari Sao Paolo (Brasil), masuk ke wilayah Timur Tengah, lalu diselundupkan ke Jakarta, dan akan diedarkan ke negara lain,” kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Marthinus mengatakan, tersangka mengaku barang haram tersebut bukan untuk diedarkan di Indonesia.

“Walaupun tujuannya bukan ke dalam negeri, menggunakan WNI. Itu berarti memanfaatkan WNI. Itu merupakan kerugian karena Indonesia menjadi tempat transit peredaran,” kata dia.

Sementara itu, jaringan kedua atau golden triangle yang beroperasi di wilayah Asia melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19.987 gram.

“Penyelundupan sabu-sabu dari luar ke Indonesia masuk melalui Pulau Sumatra, lalu dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di Pulau Jawa,” ujarnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus itu berdasarkan hasil kerja sama BNN dengan sejumlah pihak seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk kasus kokain dari Brasil, kata dia, pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA.

Menurut Wayan, berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks atau rumit dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan di dinding koper.

Untuk kasus penyelundupan sabu-sabu, lanjut dia, pengungkapan berkat kolaborasi dengan Ditjen Bea & Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan pada hari Kamis (19/10/2024).

Para tersangka membawa barang bukti dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa menggunakan mobil minibus dan akhirnya ditangkap di jalan lintas Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat digeledah petugas, ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan terpisah di bawah kursi dan bagasi mobil.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan BNN, diketahui bahwa para tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan I.

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dari hasil koordinasi, terungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan juga oleh sepasang suami istri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

“Jadi, dari lima pelaku, didapatkan informasi bahwa ada dua pengendali yang merupakan WNI dan masih diburu,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *