BPOM Diminta Buat Aturan Fair Bahaya BPA di Air Minum Kemasan

Jakarta, Jejakpos.id – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).

Hal itu ia sampaikan merespons aturan tentang pencantuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.

“Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, (24/7/2024).

“Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya” ujar Netty.

BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Netty juga mendorong BPOM agar rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

“Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman,” katanya.

“Jadi, bahan kimia apapun masing-masing memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Tugas BPOM lah untuk memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *