Jakarta – Jejakpos.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memeriksa sembilan saksi dalam kasus yang menyeret Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara Frans Menery. Bupati Frans dilaporkan oleh mahasiswa GMKI usai membubarkan dan mengejar mahasiswa dengan parang saat mereka sedang berunjuk rasa.
“Begitu tim pentidik kita sampai, langsung memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Ternate. Pemeriksaan, kata dia, dilakukan di Mapolres Halmahera Utara. Suharyono menegaskan bahwa polisi juga akan meminta keterangan dari bupati.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Halmahera Utara dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara oleh mahasiswa GMKI Tobelo, Halmahera Utara, Senin (3/6/2024). Kuasa Hukum mahasiswa Arnold N.Musa mengemukakan pelaporan itu buntut insiden bupati yang membubarkan demonstrasi dengan cara mengejar mahasiswa menggunakan parang. Arnold menilai tindakan membubarkan demonstran memakai parang tidak tepat. “Ini langkah buruk, tidak bisa menjadi contoh apalagi beliau sebagai bupati,” katanya.
Sementara Bupati Frans Manery ternyata juga melaporkan balik mahasiswa ke polisi atas dugaan perusakan fasilitas kantor. “Iya benar Pemkab lapor balik mereka tapi laporannya masuk ke SPKT Polres Halmahera Utara,” kata Suharyono.