Dari OTT Topan, Jejak Korupsi Drainase Medan Terungkap

Avatar photo

MEDAN, JEJAKPOS.ID – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Kali ini, proyek drainase Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 102,9 miliar menjadi sorotan tajam. Indikasi jual beli proyek, monopoli, dan praktik “fee proyek” diduga kuat mewarnai paket pekerjaan yang sangat dinantikan masyarakat ini.

​Dugaan praktik kotor ini tidak bisa dilepaskan dari nama Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini terjerat kasus korupsi saat menjabat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Saat Topan memimpin SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan adalah Kepala Bidang Drainase, orang yang langsung mengelola proyek-proyek drainase miliaran rupiah.

​Seolah lingkaran setan, saat Topan dipindah, kursi Kadis SDABMBK Medan justru jatuh ke tangan Gibson. Publik pun menduga Gibson adalah “anak main” dan penerus pola-pola lama yang sudah dibangun Topan.

​Proyek Rp 102,9 Miliar: Jejak Topan, Dikelola Gibson

​Proyek drainase 2025 ini telah direncanakan sejak era kepemimpinan Topan. Artinya, dari mulai perencanaan hingga penganggaran, jejak Topan sangat kental. Kini, paket pekerjaan itu dikelola oleh Gibson yang sudah naik jabatan menjadi Kepala Dinas.

​Proyek ini terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 102.906.046.650. Berdasarkan informasi yang beredar, distribusi paket-paket ini sudah dikondisikan. Perusahaan tertentu diduga mendapat prioritas, sementara kontraktor lain hanya bisa mendapatkan pekerjaan jika mau menyetor “fee” atau uang pelicin.

​Jika merujuk pada kasus yang menjerat Topan di PUPR Sumut, besaran fee bisa mencapai 10–20% dari nilai kontrak. Dengan total anggaran Rp 102,9 miliar, potensi setoran bisa mencapai Rp 10–20 miliar.

​Masyarakat Desak KPK Turun Tangan

​Fakta-fakta ini mendorong desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Koordinator Nasional Pergerakan Indonesia Mandiri, A. Kurniawan Sirait, menegaskan bahwa KPK tidak boleh melihat kasus Topan secara parsial.

​“Kasus OTT Topan Obaja Ginting di PUPR Sumut tidak boleh dilihat parsial. Publik perlu tahu bahwa jejak dan pola yang sama sudah terbentuk sejak ia menjabat Kadis SDABMBK Kota Medan,” ujar Kurniawan.

​Publik mendesak KPK untuk menelusuri seluruh proses perencanaan dan penganggaran drainase Kota Medan tahun 2025. Selain itu, KPK juga diminta memeriksa Gibson Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Drainase sekaligus orang dekat Topan.

​”Kami mendorong KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan, audit menyeluruh, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tambah Kurniawan.

​Desakan ini tidak main-main. Publik menilai, jika praktik korupsi di dinas ini tidak dibongkar, APBD Kota Medan hanya akan menjadi “bancakan” kelompok tertentu, sementara rakyat akan terus menjadi korban banjir.

​Sesuai dengan UU Tipikor (31/1999 jo 20/2001) dan UU KPK (30/2002), publik menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi praktik fee proyek, monopoli, dan penyalahgunaan wewenang.

​“Kami tegaskan, jika KPK tidak bergerak cepat, maka rakyat akan terus dikhianati,” tutup Kurniawan.

Hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban yang jelas dari Kadis SDABMBK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *