Jakarta, Jejakpos.id – Ribuan massa pendemo ‘Darurat Indonesia’ mulai memenuhi Jalan Gotot Subroto, Jakarta. Massa demo datang bergerombol mengenakan atribut dan membawa spanduk seruan tolak Revisi UU Pilkada.
Berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi tersebut di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Bersama dan bersatu para pendemo melawan pembangkangan konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukung yang mendelegitimasi Pilkda 2024.
Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi dan dinasti politik dalam Pilkada 2024 dengan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Perlu diketahui, pada putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan paslon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam dalam Daftar Pemilihan Tetap, dengan presentase yang setara dengan presentase pada pencalonan perseorangan. Ketentuan tersebut dianggap adil dan memberikan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.
Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik semala ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan usia kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024. Artinya, putusan ini dapat menggugurkan Kaesang Pangarep putra dari bapak Presiden Joko Widodo ini untuk mencalonkan dirinya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.