Jakarta, Jejakpos.id – Ribuan buruh dari Komite Eksekutif Partai Buruh KSPI mengglar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi hari ini dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan MK terkait uji materiel terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” kata Said dalam keterangannya.
Said mendesak MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
“Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.
Aksi serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia. Seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya.