Densus 88 Polri Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu

Penangkapan terduga teroris di Kota Batu, Malang

Jakarta, Jejakpos. Id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga teroris berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang pada hari Rabu, (31/07/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan HOK diduga hendak melakukan aksi teror bom di tempat ibadah. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh tim Densus 88 sebelum beraksi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis, (01/08/2024).

Terduga teroris HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Polda Jatim juga menurunkan tim Labolatorium Forensik dan tim Jibom Sat Brimob Polda Jatim ke lokasi.

“Polda jatim di sini membantu mengamankan proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Densus 88. Kita menurunkan tim labolatorium forensik Polda Jatim dan tim Jibom Sat Brimob Polda Jatim,” terang Dirmanto.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri,” katanya.

Tim Densus 88 turut menyita sejumlah bahan peledak dari penangkapan ini. Saat ini terduga teroris yang masih remaja itu dalam pemeriksaan intensif.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *