Di Hari Anti-Korupsi, Jaka Jatim Laporkan Khofifah dan Tiga OPD Jatim ke KPK soal Dugaan Korupsi Anggaran Triliunan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia yang seharusnya menjadi momentum refleksi integritas, justru diisi dengan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan praktik rasuah sistematis yang melibatkan anggaran triliunan rupiah.

Dalam laporan investigasi yang diserahkan ke KPK, Jaka Jatim menyatakan adanya dugaan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi aktor utama di balik carut-marut pengelolaan uang rakyat. Dokumen laporan tersebut menyoroti ironi: meski temuan penyelewengan terus muncul setiap tahun, anggaran dana hibah selalu lolos dalam rapat paripurna pembahasan APBD, bahkan pos anggaran serupa dipastikan tetap ada untuk tahun 2026.

“Anggapan kami, inilah anggaran siluman yang sengaja dipertahankan oleh Pemprov Jatim untuk dikorupsi secara terstruktur atas nama masyarakat, namun dampaknya nihil,” ujar perwakilan Jaka Jatim dalam keterangannya.

Jaka Jatim menunjuk lemahnya kontrol Kepala Daerah sebagai penyebab menjamurnya kasus korupsi, mulai dari Dana Hibah, Bantuan Keuangan Desa (BKD), hingga skandal di Bank Jatim. Mereka menyatakan adanya indikasi kuat bahwa Gubernur bukan sekadar lalai, melainkan menjadi bagian dari masalah birokrasi yang korup.

Investigasi Jaka Jatim mengerucut pada tiga OPD yang dinilai memiliki anggaran besar namun minim hasil, yakni:

1. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK)
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
3. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2023-2024, ditemukan indikasi kerugian negara di ketiga instansi tersebut. Di DPRKP-CK yang mengelola hibah hampir satu triliun rupiah per tahun, Jaka Jatim mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp 236,533,869,464,- yang berasal dari 1.301 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga bermasalah periode 2023-2024.

Di Dinas DPMD, sorotan tertuju pada BKD. Dari pagu anggaran Rp 421 miliar di tahun 2024, terindikasi adanya korupsi sebesar Rp 33,487,439,332,- yang tersebar di 83 desa. Sementara itu, Biro Kesra diduga memainkan modus kegiatan fiktif, dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dilaporkan dan kegiatan yang tidak sesuai fakta lapangan, menyebabkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 15,7 miliar di tahun 2023 dan Rp 17,4 miliar di tahun 2024.

Laporan Jaka Jatim telah tercatat dengan nomor 59/Jakajatim/LP.DPRKPCK/Jatim/XII/2025 dan 60/Jakajatim/LP.DPMD/Jatim/XII/2025. Mereka memberikan empat tuntutan kepada KPK: segera mengambil langkah hukum terhadap Khofifah, menetapkan status tersangka jika bukti mencukupi, meneliti Kepala ketiga OPD tersebut, dan menyatakan kesiapannya memberikan keterangan tambahan serta alat bukti.

Sampai saat ini, tim redaksi belum mendapatkan tanggapan langsung dari Kantor Gubernur Jawa Timur, ketiga OPD yang disebutkan, maupun KPK terkait laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup