Diduga Libatkan Oknum Tentara & Jaksa, HPPMI Bogor Laporkan Korupsi dan Mafia Tanah Eks HGB 15,5 Hektar ke KPK

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik mafia tanah yang terstruktur. Objek laporan ini adalah lahan seluas sekitar 15,5 hektar (155.935 m$^2$) di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Dumas tersebut disampaikan oleh Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, yang bertindak atas nama kepentingan hukum petani penggarap di lokasi tersebut.
Modus Penjualan Aset Negara Rp 9 Miliar
Lahan yang menjadi sengketa ini berstatus eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Halizano Wistara Persada (HWP)yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2014 dan tidak diperpanjang hingga tahun 2025. Berdasarkan UU Agraria dan PP No. 40 Tahun 1996, tanah tersebut seharusnya telah kembali menjadi Tanah Negara.
Yusuf Bachtiar menjelaskan modus dugaan Tipikor yang dilaporkan adalah adanya penjualan aset negara melalui penerbitan Surat Pelepasan Hak (SPH) kepada pihak swasta, yakni Tuan Adhioga Yogasprana dkk. Nilai transaksi yang disepakati dilaporkan sebesar Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan Miliar Rupiah).
“Transaksi SPH atas tanah negara yang seharusnya sudah menjadi aset negara adalah perbuatan melawan hukum. Ini jelas berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena bertujuan memperkaya diri sendiri/korporasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Yusuf Bachtiar.
Diduga Melibatkan Oknum Aparat dan Penegak Hukum
Dalam laporannya, HPPMI menyebutkan sejumlah pihak yang patut diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini, antara lain:
- PT Halizano Wistara Persada (HWP): Sebagai pihak yang melepaskan hak/menjual tanah yang diduga sudah menjadi aset negara.
- Pihak Pembeli (Tuan Adhioga Yogasprana dkk.): Yang terlibat dalam transaksi SPH atas tanah negara.
- Oknum Aparat/Militer: Oknum Tentara/TNI yang mengatasnamakan “Panglima” dan diduga melakukan intervensi, beking, dan intimidasi dalam penguasaan lahan.
- Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong: Disebut terlibat karena tuntutan yang dinilai bertentangan dengan yurisprudensi terkait perkara pidana pengrusakan di lahan tersebut dengan terdakwa Dedi (No. Perkara 435/Pid.B/2025/PN.Cbn).
HPPMI menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang juga melibatkan notaris dalam memuluskan transaksi serta intimidasi atas penguasaan fisik lahan.
Permintaan Tindak Lanjut KPK
HPPMI Kabupaten Bogor mendesak KPK untuk:
- Menerima laporan dan segera melakukan Penyelidikan Mendalam atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan praktik mafia tanah eks PT HWP.
- Memanggil dan Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
- Mengambil Alih Kasus serta menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada petani penggarap.














