Jakarta, Jejakpos.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kesimpulan itu diteruskan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, dan Kun.
Menurutnya Munandar, laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Sehingga, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Munandar juga mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terakit dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Lewat klarifikasi tersebut, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KPT dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading,” jelas Munandar.
“Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” sambungnya dalam surat tertanggal (26/8/2024).
Sebelumnya, Dharma mengatakan pengumpulan syarat dukungan itu tidak dilakukan dirinya dan Kun, melainkan relawan independen. Pengumpulan dukungan warga yang melibatkan dirinya hanya dilakukan sesekali saja jika ia sedang mengadakan ceramah di suatu tempat. Secara keseluruhan, ia berdalih bahwa pengumpulan dilakukan oleh sukarelawan independen.
KPU DKI Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, yakni 677.065 jiwa dari syarat minimum 618.968 jiwa.
Selama proses verifikasi syarat dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta menyatakan 870.922 syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun tidak memenuhi syarat.
Sementara, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Setiap turun ke lapangan untuk memverifikasi dukungan warga, pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.
Namun, Dody tak menutup ruang untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
“Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah,” pungkasnya.