Dirut PT Terra Drone Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Polisi resmi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada Rabu (10/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Michael sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu. Namun, meski telah berkomunikasi dengan penyidik untuk klarifikasi, ia tidak hadir. Roby belum menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Hingga Rabu malam, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari karyawan, warga sekitar, hingga instansi terkait. Pemilik gedung yang disewa PT Terra Drone Indonesia juga dijadwalkan segera diperiksa.
“Iya pasti (pemilik gedung diperiksa),” kata Roby.
Michael Wishnu dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
22 Orang Tewas dalam Kebakaran
Kebakaran hebat terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia pada Selasa siang. Peristiwa itu pertama kali diketahui pukul 12.43 WIB, sebelum tim Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta tiba di lokasi pada 12.50 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar 14.10 WIB.
Peristiwa tragis ini menelan 22 korban jiwa, menjadikannya salah satu insiden kebakaran dengan korban terbanyak di Jakarta sepanjang tahun 2025.














