JEJAKPOS.ID , JAKARTA – Pengamat militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Kertopati menjelaskan intel itu ada BIN koordinator, TNI Bais, Baintelkam polri.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara. Perpres ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Terkait pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari undang-undang.
Tepatnya, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR. Yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
“Tim pengawas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Intelijen tahun 2011. Saya sekretaris Panja,” kata Susaningtyas kepada wartawan.
Menurut wanita yang akrab disapa Nuning itu, kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPR RI berasal dari parpol-parpol yang berbeda.
“Kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR RI maka keberadaannya jarang yang lama dalam Timwas itu. Sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi atau berhalangan tetap/wafat,” katanya.
Dikatakan Nuning, Timwas ini secara positif dapat memberi masukan-masukan agar kinerja intelijen lebih baik, tetapi disisi lain bisa juga kadang membuat kinerja intelijen yang umumnya memiliki kompartementasi menjadi agak ribet karena anggota timwas cenderung ingin proses intelijen itu terbuka.
“Tidak semua bisa terbuka. Tetap rahasia negara harusnya diutamakan dalam Intelligence cycle,” ujarnya.
Tugas intelijen negara, kata Nuning adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.
Memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara.