Jakarta, Jejakpos.id – DPR berencana membentuk Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan. Badan ini dibentuk sebagai wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.
Waketum PKB sekaligus Ketua Fraksi DPR PKB, Jazilul Fawaid menjelaskan pihaknya telah membuat kajian terkait dengan UP2DP atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang dulu sempat diputuskan oleh paripurna. Ia mengatakan ke depan akan dibahas bagaimana menjalankan Badan Aspirasi Rakyat tersebut.
“Sudah ada dasar hukumnya di MD3. Sudah ada di tata tertib, tinggal bagaimana menjalankannya,” kata Jazilul di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Jazilul mengatakan Badan Aspirasi Rakyat belum resmi terbentuk. Namun, ia berharap ke depannya badan ini dapat diresmikan dan menjadi pintu masuk bagi aspirasi di daerah.
“Saya dengar ada badan aspirasi rakyat. Mudah-mudahan ini jadi pintu untuk dapat diwujudkannya program lama, atau usulan program lama, program daerah pemilihan agar setiap anggota DPR itu bisa mengarahkan, mengusulkan pembangunan apa di tempatnya, bukan bawa uang, program. Supaya jelas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.
“Bukan hanya terkait demonstrasi. Misalkan, ada keluhan di bawah, seperti korban mafia tanah, korban pinjol (pinjaman online), korban judol (judi online), atau lainnya, termasuk korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” tuturnya.
Cucun mengatakan Badan Aspirasi nantinya akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi di DPR RI sesuai dengan bidang kerja soal isu yang disampaikan rakyat.
Selanjutnya masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan pemerintah, baik kementerian atau lembaga, yang menjadi mitra kerja komisi terkait guna menemukan solusi bersama atas permasalahan tersebut.
“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan ya kami masukkan ke Komisi II. Misalkan, soal pekerja migran Indonesia yang di luar (negeri) ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun enggak bisa ketemu, kami kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” ujarnya.
Cucun menambahkan bahwa DPR RI menginginkan agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat dapat lebih optimal ditangani sehingga Badan Aspirasi dibentuk, meski selama ini telah tersedia ruang-ruang pengaduan, baik melalui surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya.
“Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tetapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait,” tandasnya.