Jakarta, Jejakpos.id – DPR tak kebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya fokus pada sejumlah hal yang perlu diselesaikan di penghujung akhir periode.
“Ini kan waktunya sudah pendek sekali dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Puan beri sinyal rancangan beleid itu bakal dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029. Padahal, RUU Perampasan Aset sudah lama mandek di DPR.
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” kata Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Jokowi meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.