Duduki Rumah Mantan Menteri Perumahan Djan Faridz Tanpa Hak, Bekas Menpora Hayono Isman Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
Hayono Isman. (foto: Istimewa)

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz melaporkan Hayono Isman (Mantan Menpora era Orde Baru) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Laporan resmi dilakukan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025 dan pada saat ini telah dilakukan baliknama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz.

“Sebelum kami melaporkan Hayono Isman ke Polres Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali dengan perintah untuk segera keluar dari rumah tersebut, namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman,” ujar Robby dalam salinan laporannya yang diterima awak media, Kamis (15/5/2025).

Pengacara Hayono Isman, Victor R.M Sohilait saat dikonfirmasi di lokasi rumah milik Djan Faridz tak bisa menunjukkan bukti kepada redaksi terkait klaimnya bahwa rumah tersebut dibeli secara mencicil kepada Hasan Ahmad.

“On proses. Ada PPJB, kwitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan. Nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.

Namun saat di lokasi, redaksi menemukan fakta bahwa sebagian isi rumah sudah kosong dan diduga harta bendanya sudah dipindahkan oleh Hayono Isman.

Seorang satpam bernama Purwanto membenarkan bahwa Hayono Isman sudah mulai memindahkan barang-barang miliknya dari rumah tersebut.

“Sudah angkut-angkut barang. Sudah seminggu ini puluhan truk bolak-balik angkut barang dari rumah itu,” ujar Purwanto.

Dan Hayono Isman sendiri tinggal di rumah tersebut setelah diizinkan Hasan Ahmad lantaran berjanji hendak membeli rumah yang sedang dijaminkan oleh Hasan Ahmad ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) pada tahun 2016.

Namun, setelah hampir sepuluh tahun rumah itu ditempati, Hayono Isman tidak kunjung menyelesaikan rencananya untuk membeli rumah tersebut. Hingga kemudian Hasan Ahmad merelakan serpikat rumah yang dijaminkan ke Kospin Jasa dilelang melalui balai lelang KPKNL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *