Dalam orasinya, massa aksi menyoroti tindakan bupati yang dianggap telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan putusan Pengadilan TUN.
“Putusan Pengadilan TUN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” tegas salah satu orator. Massa menilai bahwa tindakan bupati yang kembali melantik kepala desa yang sama dengan nomor surat keputusan berbeda merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. “Tindakan ini menunjukkan bahwa bupati telah menabrak putusan Pengadilan TUN dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Aksi yang berlangsung dengan tertib ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan terbuka antara perwakilan massa aksi dan pimpinan DPRD Halmahera Selatan, termasuk Wakil Ketua DPRD, Muslim Hi. Rakib.
Muslim Hi. Rakib mengapresiasi aksi tersebut dan menyatakan bahwa DPRD serius menanggapi permasalahan ini. “Ini adalah pertemuan pertama kita dan kami harus sepakat untuk membahas hal ini,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini sedang diproses oleh Komisi I DPRD. Apabila Komisi I tidak mampu menyelesaikannya, pimpinan DPRD akan mengambil alih melalui forum lintas komisi.
DPRD Halmahera Selatan juga telah mendengarkan masukan dari massa aksi dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Rencananya, pada Jumat (26/9), Komisi I akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti pelantikan empat kepala desa tersebut. Kegiatan unjuk rasa ini berlangsung dengan aman dan lancar, dan selesai pada pukul 14.40 WIT.