Eddy Sumarman Lengser Pasca-OTT, Semeru Resmi Menjabat

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Gelombang reformasi birokrasi dan penegakan integritas di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergulir deras. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengambil langkah tegas dan cepat dengan mencopot sejumlah pejabat strategis di tingkat daerah. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung atas terseretnya nama-nama pejabat tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

Langkah “bersih-bersih” ini menyasar sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus rasuah. Salah satu sorotan utama dalam rotasi mendadak ini adalah pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Eddy Sumarman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, resmi dicopot dari jabatannya. Posisi strategis tersebut kini diamanahkan kepada Semeru sebagai penggantinya. Pergantian ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut pasca-insiden OTT.

Tak hanya di Bekasi, perombakan juga terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, turut terkena dampak dari kebijakan tegas ini. Posisinya kini digantikan oleh Budi Triono, yang diharapkan dapat membawa angin segar dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Keputusan pemberhentian dan pengangkatan ini tidak dilakukan secara lisan, melainkan telah memiliki payung hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025. Surat keputusan ini ditandatangani tepat pada tanggal 24 Desember 2025, hanya beberapa hari menjelang pergantian tahun, menandakan urgensi dari keputusan tersebut.

Dalam salinan surat yang dikutip pada Jumat (26/12/2025), disebutkan bahwa keputusan ini berisi “Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.”

Langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin ini memberikan sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap oknum jaksa yang mencederai marwah institusi, terutama mereka yang terjerat dalam kasus korupsi. Rotasi dan mutasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran penegak hukum di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup