Forum Group Discussion: Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalitas Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia

Avatar photo
Pada forum group discussion yang digelar baru-baru ini, Dr. Abd Rahmatullah S Abu Bakar, SH MH, mengupas secara mendalam mengenai asas dominus litis dan revitalitas peran kejaksaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia | Foto : Rudy Coy

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Pada forum group discussion yang digelar baru-baru ini, Dr. Abd Rahmatullah S Abu Bakar, SH MH, mengupas secara mendalam mengenai asas dominus litis dan revitalitas peran kejaksaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Diskusi ini menjadi sangat penting mengingat perubahan signifikan yang diusulkan dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa, serta implikasinya terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Dr. Abd Rahmatullah menyoroti bahwa asas dominus litis, yang selama ini menjadi prinsip dasar dalam proses penegakan hukum, memberikan kewenangan dominan kepada jaksa untuk mengendalikan proses penyidikan dan penuntutan. Namun, dalam konteks rancangan KUHAP yang baru, terdapat penguatan kewenangan jaksa yang memungkinkan mereka mengambil alih penyelidikan dan penyidikan apabila kepolisian dianggap tidak optimal.

Poin-poin Kritis:

  1. Penguatan Kewenangan Jaksa Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 rancangan KUHAP memberikan ruang bagi jaksa untuk bertindak secara independen dan penuh kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Hal ini menandai perubahan mendalam yang menggeser dominasi peran kepolisian dalam tahap awal penegakan hukum.
  2. Potensi Konflik Kewenangan Penguatan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan kepolisian, yang selama ini memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. Dr. Abd Rahmatullah mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan dan koordinasi yang jelas agar tidak terjadi konflik yang merugikan proses hukum.
  3. Asas Keadilan dan Transparansi Dominasi jaksa dalam proses penyidikan harus tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Revitalisasi peran jaksa harus diimbangi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas.

Dr. Abd Rahmatullah menegaskan bahwa revitalisasi peran kejaksaan dalam rancangan KUHAP merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, jaksa diharapkan dapat menjadi pengawal utama proses hukum yang efektif dan berkeadilan.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Abd Rahmatullah juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menegaskan peran sentral kepolisian sebagai alat negara yang bertugas:

  1. Melakukan perlindungan,
  2. Memberikan pengayoman,
  3. Menjaga ketertiban umum,
  4. Menegakkan hukum.

Pasal ini menegaskan bahwa meskipun jaksa memiliki kewenangan yang diperkuat, peran kepolisian sebagai pelaksana utama penegakan hukum tetap menjadi fondasi utama dalam sistem hukum nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *