Gembira Roy Suryo CS Ditetapkan Tersangka, Andi Azwan: Kami Akan Sujud Syukur

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menyambut gembira pengumuman penetapan tersangka terhadap delapan orang, termasuk Roy Suryo, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Azwan bahkan menyatakan para relawan akan melakukan sujud syukur atas hasil yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal.

> “Alhamdulillah semua teman-teman relawan Jokowi Prabowo Gibran dan juga seluruh pendukung Jokowi masyarakat Indonesia yang menanti-nantikan sampai kapan drama ijazah palsu Jokowi didengung-dengungkan oleh pasukan teroris ini,” ujar Andi Azwan dalam pernyataannya.

Andi Azwan menyebutkan bahwa dari total 12 saksi terlapor, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapanorang sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada barang bukti yang dinilai sudah kuat dan hasil pemeriksaan saintifik, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memastikan ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah.

“Dan hasilnya adalah delapan orang tersangka dari 12 saksi terlapor. Dan Insyaallah, teman-teman relawan Jokowi Prabowo Gibran akan sujud syukur atas hasil yang telah diumumkan pada hari ini,” tegas Azwan.

Lebih lanjut, Azwan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini yang dinilai dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian.

“Sekali lagi, kita apresiasi yang sangat setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya secara profesionalisme, secara penuh dengan kehati-hatian, akhirnya semua terjawab,” katanya.

Meskipun menyambut penetapan tersangka dengan sukacita, Andi Azwan menekankan bahwa perjuangan belum selesai. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap atau *inkrah*.

“Oleh karena itu, tetap kita mengawal kasus ini sampai selesai sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” tutupnya, seraya berjanji akan tetap berkomunikasi dengan jurnalis dan pihak lainnya terkait perkembangan kasus ini.

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ini ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data elektronik, serta UU ITE. Pihak kepolisian telah menyita ratusan barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Presiden Jokowi dari UGM yang bernomor 1120.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup