Gubernur DKI Jakarta Umumkan UMP 2026 Hari Ini, Pramono Janji Bisa Diterima Semua Pihak

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). Pramono memastikan keputusan yang diambil akan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah daerah.

Meski belum membeberkan angka pasti, Pramono menegaskan kenaikan UMP 2026 dirancang agar tidak memicu gejolak di lapangan. Ia berharap keputusan tersebut dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

“Bismillahirrahmanirrahim, pokoknya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok, karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pramono juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, sebagai dasar penetapan UMP 2026.

“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. Itu yang menjadi acuan dan besok kami umumkan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Jakarta masih belum mencapai kesepakatan final. Terdapat tiga usulan yang menjadi perdebatan. Dari kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), direkomendasikan kenaikan UMP berdasarkan indeks alpha 0,5. Sementara kalangan buruh menuntut UMP 2026 ditetapkan 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5.898.511. Adapun pemerintah daerah mengusulkan kenaikan dengan alpha 0,75.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengumumkan UMP 2026 pada hari yang sama. Penetapan upah di Jabar masih berlangsung alot karena perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha.

Perhitungan UMP Jabar 2026 mengacu pada inflasi year on year September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dengan indeks alpha 0,5 hingga 0,9. Serikat buruh mengusulkan UMP sebesar Rp3.833.318, sementara pengusaha mengajukan kenaikan 4,745 persen menjadi Rp2.295.206.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil posisi penengah dengan mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,77 persen. Dengan alpha 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601 atau naik 5,77 persen dari UMP 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menyampaikan bahwa pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Pemerintah mencoba menengahi antara kepentingan pekerja dan perusahaan, dengan tetap berpegang pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Mengacu pada PP terbaru, pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP, UMK, dan UMSK paling lambat hari ini, 24 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup