Gudang BBM Ilegal di Desa Pegayut Diduga Beroperasi Bebas, Warga Resah

PALEMBANG, JEJAKPOS.ID – Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berada di pinggir jalan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga masih beroperasi bebas siang dan malam. Keberadaan gudang tersebut memicu keresahan warga karena dinilai membahayakan lingkungan sekitar.
Gudang BBM ilegal itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang bernama Daud bersama tiga rekannya. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah digunakan untuk aktivitas serupa, namun dengan pengelola yang berbeda.
“Hebat nian yang punyo gudang ini, dak tanggung-tanggung ado empat wong yang jadi bosnyo,” ujar seorang sumber, Rabu (17/12/2025).
Sumber tersebut menambahkan bahwa usaha ilegal itu telah berjalan hampir satu bulan. Warga khawatir aktivitas penampungan BBM tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran, mengingat sebelumnya pernah terjadi insiden kebakaran gudang BBM di wilayah tersebut beberapa tahun lalu.
“Kami sangat resah. Kegiatan seperti ini jelas ilegal dan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM tanpa izin usaha merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Selain itu, Pasal 55 UU 22/2001 juga mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut menjadi kewenangan kepolisian serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu, Kapolsek Pemulutan Iptu Angga hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.














