Gudang BBM Ilegal di Sukarami Palembang Disorot, Warga Desak Aparat Bertindak

PALEMBANG, JEJAKPOS.ID – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi media serta sejumlah pemberitaan daring, sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Sungai Sedapet, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga beroperasi secara ilegal.
Gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial DN tersebut terpantau telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Keberadaan gudang itu dinilai meresahkan warga sekitar karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan dampak hukum.
Warga setempat mendesak pihak berwenang, khususnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Penimbunan BBM ilegal dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerugian negara akibat penghindaran pajak, ancaman keselamatan masyarakat karena standar penyimpanan yang tidak layak, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang buruk. Selain itu, praktik ini juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kapolda Sumsel bisa menindak gudang ini, jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional gudang BBM ilegal tersebut.














