Heboh! PAI Menduga Pablo Putra Benua Memalsukan Ijazah S1 Hukum Di Tiga Perguruan Tinggi

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) mengungkap serangkaian kejanggalan serius terkait dokumen pendaftaran advokat atas nama Pablo Putra Benua. Dalam konferensi pers yang diadakan menyusul pengambilan sumpah advokat, PAI memaparkan temuan yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas ijazah dan riwayat pendidikan yang bersangkutan.

Kronologi dan Kejanggalan Dokumen Pendidikan

Ketua Umum PAI membeberkan bahwa pendaftaran Pablo Putra Benua sebagai advokat diwarnai dengan pergantian dan kontradiksi ijazah:

Ijazah Universitas Islam Az-Zahra:

Pablo Putra Benua awalnya mengajukan ijazah S-1 Hukum dari Universitas Islam Az-Zahra.

Setelah diverifikasi di Sistem Dikti, nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama Iwan Sutisna, bukan Pablo Putra Benua.

Ijazah STIH Pelopor Bangsa (Palsu):

Setelah diberitahu mengenai ketidakcocokan data, Pablo Putra Benua kemudian mengirimkan ijazah S-1 Hukum dari STIH Pelopor Bangsa. Ijazah ini juga dikirimkan untuk dua nama lain: Christopher Angga Sastra dan Raih Utami (meskipun nama Christopher dan Raih Utami terdaftar di Dikti).

PAI melayangkan surat klarifikasi resmi kepada STIH Pelopor Bangsa. Dalam jawabannya, pihak kampus menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Christopher Angga Sastra, maupun Raih Utami.

Pihak kampus juga telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polres Depok.

Kontradiksi Identitas dan Data Kelahiran

PAI juga menyoroti adanya perbedaan data mendasar terkait identitas Pablo Putra Benua:

Perubahan Nama: Ditemukan penetapan Pengadilan Negeri Medan tahun 2017 yang mengesahkan perubahan nama dari Fredrick Angga Sastra menjadi Pablo Putra Benua.

Data Kelahiran Kontradiktif: Menurut penetapan PN Medan, Pablo Putra Benua lahir di Medan, 31 Agustus 1990. Namun, pada ijazahnya (yang diragukan keabsahannya) tercatat lahir di Jakarta, 8 Agustus 1980.

Pertanyaan Keras PAI: Siapa “Mafia Pendidikan”?

PAI menyampaikan dua pertanyaan terbuka kepada publik dan Pablo Putra Benua terkait klaimnya di konferensi pers sebelumnya, di mana ia mengaku telah menjadi Sarjana Hukum sejak 2018 dari sebuah kampus di Lampung yang ia masuki pada tahun 2014:

“Mengapa pendaftaran advokat menggunakan ijazah STIH Pelopor Bangsa (yang ternyata palsu) jika yang bersangkutan telah sah menjadi Sarjana Hukum sejak 2018 dari kampus di Lampung?”

“Dengan adanya tiga klaim ijazah Sarjana Hukum (Universitas Islam Az-Zahra, STIH Pelopor Bangsa, dan Kampus di Lampung), PAI mempertanyakan siapa yang sesungguhnya menjadi ‘mafia pendidikan’.”

PAI menyimpulkan, jika Pablo terdaftar di kampus Lampung pada tahun 2014, sebelum penetapan perubahan nama tahun 2017, maka nama yang digunakan saat itu seharusnya adalah Fredrick Angga Sastra.

PAI telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup