Jakarta, Jejakpos.id – Warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia sebanyak 103 orang ditangkap Imigrasi Bali karena diduga melakukan kejahatan siber Jarak jauh. Diduga mereka melakukan kejahatan di negara masing-masing namun memilih Bali sebagai tempat beroperasi.
Di Pulau Dewata ini mereka menjadikan satu kompleks vila yaitu Vila Hati Indah Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, sebagai kantor tempat mereka beroperasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan WNA tersebut.
“Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber di negara mereka tetapi dikerjakan dari Bali,” kata Silmy.
Silmy menjelaskan pengawasan sudah dilakukan sejak 26 Juni lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat, villa tersebut menampung banyak orang namun jarang terlihat melakukan aktivitas di luar. Segala macam keperluan seperti makan dan minum dipesan melalui aplikasi online.
“Setelah yakin ada aktivitas yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan operasi dan menggerebek villa tersebut pada Kamis 27 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digerebek, dalam vila tersebut terdapat banyak perangkat komputer atau laptop dan ratusan telepon seluler,” ucapnya.
Sebagian besar dari mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi dan menyalahgunakan izi keimgrasian selama tinggal di Pulau Dewata. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, saat ditangkap mengungkapkan hanya 14 orang yang langsung menunjukkan dokumen resminya.
Dugaan sementara, ratusan orang asing ini melakukan penipuan online, skimming lintas negara dan judi online.