Jakarta, Jejakpos.id – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim mengulas ada atau tidaknya batasan sumbangan yang masuk ke partai.
“Apakah seperti itu mekanismenya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024)
“Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden Yang Mulia,” jawab Sahroni
“Pileg?,” tanya hakim
“Kalau pileg nggak Yang Mulia. Yang pilpres, Yang Mulia,” jawab Sahroni
Sahroni menjelaskan sejauh ini ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Ia mengatakan sumbangan untuk kegiatan pilpres ke partai tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar.
“Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada (batasan) Yang Mulia” ujar Sahroni
“Batasan paling ini berapa?,” tanya hakim
“Rp 1 miliar Yang Mulia,” jawabnya
“Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan 1 miliar itu masih wajar, masih bisa diterima?,” tanya hakim lagi
“Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia,” ujar Sahroni
“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?,” tanya hakim
“Tidak boleh Yang Mulia,” ujar Sahroni
Sahroni mengatakan setiap sumbangan untuk kegiatan pilpres yang masuk, baik dari perorangan, simpatisan, maupun badan, dicatat dalam pembukuan.
“Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?,” tanya hakim
“Tercatat” jawab Sahroni
“Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan, atau dari badan hukum, ya?,” tanya hakim lagi
“Resmi, Yang Mulia,” ujar Sahroni
Diketahui, SYL telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama dua eks anak buahnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menyebut dalam dakwaannya terdapat aliran uang gratifikasi SYL ke NasDem. Ada juga saksi yang mengungkap soal permintaan uang dengan kuitansi berlogo NasDem.