Jaksa Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Suku Cadang Damkar Depok

Jakarta, Jejakpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan belanja suku cadang armada pemadam pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Sprindik dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan belanja suku cadang seratusan armada pemadam ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang.

Dalam sprindik, Silvia Desty Rosalina Sebayang menunjuk jaksa pidana khusus untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen DPKP.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan belanja suku cadang seratusan armada pemadam DPKP lagi ditelaah.

” Kita lagi pelajari berkas kasus korupsi pejabat di DPKP yang dilaporkan Junior Sandi Butar-Butar pegawai DPKP kota setempat, ” kata Mochtar, Rabu (25/9/2024).

Dikatakan Mochtar, Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Adhiwisata Tappangan sudah menyiapkan surat pemanggilan kepada Junior Sandi Butar-Butar.

” Dia (Junior Sandi Butar-Butar) kita akan panggil dan periksa sebagai saksi pelapor, ” tutur Mochtar.

Penyidikan kasus korupsi di DPKP yang melibatkan pejabat DPKP, Mochtar memastikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya intervensi.

” Kita pastikan proses penyidikan tidak ada intervensi dari pihak siapa pun. Dan pihak yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-un dangan yang berlaku akan diproses, ” kata Mochtar.

Mochtar menjelaskan dalam kasus ini belum diketahui siapa-siapa pejabat pemerintah daerah dan DPKP yang terseret-seret.

” Kita sedang pelajari beberapa pihak yang terlibat untuk mengatur dan mengendalikan dana belanja suku cadang seratusan armada pemadam. Dengan cara bagaimana menyimpangkan, kita akan lihat seterang-terangnya,” tegasnya.

Perbuatan korupsi dengan menabrak peraturan perundang-undangan, Mochtar mengatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Mochtar.

Diketahui, Junior Sandi Butar-Butar pegawai DPKP didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan belanja suku cadang seratusan armada pemadam dan korupsi lainnya pada 9 September 2024.

Deolipa menilai Kejari Kota Depok lamban karena sampai kini belum ada kemajuan, belum ada peningkatan.

” Pemeriksaan di Kejaksaan tampak belum jalan. Kejari saat ini masih berkutat dengan pemeriksaan laporan awal. Menurut kami, dua minggu dirasa cukup untuk meneruskan laporan ke tahap selanjutnya. Sampai saat ini Sandi sendiri belum dipanggil. Jadi kita anggap ini masih proses internal di Kejaksaan, tapi sebenarnya yang seperti ini harusnya cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *