Jakarta, Jejakpos.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar pelaku usaha dan para pekerja untuk bisa meningkatkan produktivitasnya. Itu menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan penaikan Upah Minimum sebesar 6,5%.
“UMP 6,5% itu dampaknya pasti kepada industri berbasis pekerja, tapi yang paling penting bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas,” ujar Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie kepada pewarta di sela-sela Rapimnas Kadin Indonesia 2024-2029, Jakarta, Minggu (01/12/2024).
Peningkatan produktivitas itu, lanjutnya, perlu dilakukan oleh pelaku usaha melalui upaya peningkatan kemampuan (upskilling) pekerja.
Hal itu ditujukan agar kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 6,5% diikuti dengan peningkatan produktivitas pekerja.
Jika produktivitas pekerja meningkat, maka pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha juga akan mengalami kenaikan. Hal itu dipandang akan menjadi titik temu ideal dari keputusan pemerintah mengenai besaran kenaikan upah pekerja.
Kadin, imbuh Anindya, juga memahami besaran kenaikan upah 2025 itu ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan pekerja dan masyarakat secara umum.
“Dari sisi kami itu melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM, karyawan. Perlu diingat UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilannya ke depan,” pungkasnya.