Kapolri Diminta Tegur Kapolda Irjen Karyoto, Kasus Firli Tak Kunjung Tuntas

Jakarta, Jejakpos.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, karena belum tuntas juga kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jadi seharusnya Kapolri menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda karena dia yang bertanggung jawab,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (21/7/2024).

Abdul Fickar mengatakan teguran dan peringatan tersebut dimaksudkan agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan tugasnya. Khususnya, melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

“Tapi sampai saat ini polisi belum mengembalikan berkas (ke Kejati DKI),” kata Abdul Fickar.

Polda Metro Jaya diminta serius memproses kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Terlebih, mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang ditangani KPK.

“Kasus ini sangat strategis agar tidak terjadi preseden jabatan komisioner KPK digunakan sebagai alat pemerasan,” tutur Abdul Fickar.

Diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polda Metro sebelumnya menyampaikan berkas perkara Filri masih diproses dan akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, sampai kini belum ada perkembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *