Kasat Reskrim Polres Bogor Membantah Adanya Penerimaan Uang Sebesar 10 Juta Dari 8 Terduga Pelaku Kasus Judi Ayam

Bogor, Jejakpos.id – Polsek Cibinong menggerebek lokasi judi sabung ayam di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/6/2024). Polisi menangkap 8 orang yang diduga terlibat perjudian tersebut.

8 orang terduga pelaku dikenai wajib lapor ke Polres Bogor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Menurut keterangan salah satu terduga pelaku judi sabung ayam saat ditemuin oleh jurnalis Jejakpos.id, mereka diwajibkan wajib lapor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Kita bebas hari minggu, tapi diwajibkan wajib lapor sampai waktu yang tidak ditentukan.” Ucap salah satu terduga pelaku sabung judi ayam.

Wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.

Wajib lapor hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil temuan jurnalis Jejakpos.id 8 terduga pelaku judi sabung ayam tersebut mengaku membayar uang sebesar 10 juta rupiah kepada oknum pihak Kepolisian Polres Bogor.

“Ketangkapnya hari sabtu, kita dibawa ke Polsek Cibinong, habis itu dibawa ke Polres, daripada kita lama ditahan di Polres kita inisiatif kasih uang 10 juta biar cepat keluar”. Ucap salah satu terduga pelaku judi sabung ayam kepada Jurnalis Jejakpos.id.

Masih salah satu terduga pelaku judi sabung ayam , iya mengatakan bahwa dirinya dan 7 temannya sempat ditahan 1 malam di Polres Bogor.

“Kita ditahan 1 malam di polres Bogor, setelah kita inisiatif kasih uang 10 juta hari minggu kita bebas, tapi diwajibkan wajib lapor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” Ucap terduga pelaku sabung ayam kepada Jurnalis Jejakpos.id.

Pada saat dikonfrimasi ke Polres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor membantah adanya penerimaan uang sebesar 10 Juta rupiah dari 8 terduga pelaku sabung judi ayam tersebut.

“Kita sudah proses para pelaku sabung judi ayam tersebut, berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek ke kita, untuk para pelaku kita kenakan pasal 303, untuk sementara para pelaku kita kenakan wajib lapor, dan masalah adanya penerimaan uang tersebut kita tidak tau menau, terimakasih sebelumnya sudah melaporkan dugaan ini kepada kami, untuk jadi bahan evaluasi kami, jika nanti terbukti ada oknum yang menerima uang tersebut, akan kita serahkan ke pihak Propam.” Ucap AKP Teguh Kumara, S.I.K, (Rabu 26/06/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *