Jakarta, Jejakpos.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang yang menjerat tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan video, Senin, 29 Juli 2024.
Penggeledahan dilakukan pada 25-26 Juli 2024. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut.
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik dan print out. Barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka,” jelas Tessa.
KPK akan mendalami temuan tersebut, lalu mengklarifikasi ke pihak terkait.
“Hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” jelas dia.
Abdul Gani menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.