Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik menemukan uang miliaran rupiah terkait perkara itu.
“KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (02/11/2024).
Budi menjelaskan uang itu disita pada 31 Oktober 2024. Dana itu diyakini merupakan bayaran untuk broker terkait investasi yang dilakukan Taspen.
“Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manager investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci pihak yang menerima maupun menyimpan uang tersebut. Semua pihak yang bekerja sama diapresiasi.
“KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini,” ucap Budi.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.