Jakarta, Jejakpos.id – Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
“Terpidana Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu, yang sekarang berpangkat Iptu Rudiana,” ujar Jutek Bongso, kuasa hukum Hadi Saputra, di Bareskrim Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Hadi Saputra dan enam terpidana lainnya menjadi alasan pelaporan tersebut.
“Ini terkait apa yang dialami pada 2016. Untuk detailnya, akan kami sampaikan setelah laporan resmi diajukan,” ujar Jutek.
Ia juga menyebut bahwa isu penganiayaan dan tekanan psikologis terhadap enam terpidana, termasuk Hadi Saputra, telah lama terdengar.
“Kami akan melaporkan atas nama Hadi Saputra untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut,” sambungnya.
Jutek menduga penganiayaan terjadi selama proses pemeriksaan, dengan tujuan memaksa para terpidana mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, mengatakan lima terpidana lain juga mungkin akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, lima terpidana tersebut berdiri sebagai saksi dalam laporan Hadi Saputra. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
“Saat ini, hanya Hadi Saputra yang melapor, dan dia membutuhkan saksi serta bukti. Oleh karena itu, teman-teman terpidana lainnya saat ini hanya menjadi saksi,” ungkap Roely.
Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi kuasa hukum dan keluarga Hadi, mengatakan bahwa Iptu Rudiana awalnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya, Eky, sebagai masyarakat sipil, tetapi kemudian menangani kasus tersebut sebagai anggota Polri yang bertugas di unit narkoba di Polresta Cirebon Kota.
“Kami akan mengkaji apakah boleh dia menjadi pelapor sekaligus yang menangani kasusnya. Jadi, yang memulai dan mengakhiri,” ujar Dedi.