Jakarta, Jejakpos.id – Dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR, Minggu (20/10/2024), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal keamanan siber. Padahal, isu terkait kemanan siber menjadi perhatian utama masyarakat khususnya pasca diberlakunya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP.
“Konsen Presiden terhadap keamanan siber serta perlindungan data pribadi diharapkan bisa menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha lewat keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, UU PDP yang sudah berlaku belum bisa dilaksanakan penegakan hukumnya karena belum adanya lembaga yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait Perlindungan Data Pribadi, termasuk menjatuhkan sanksi kepada institusi baik pemerintah maupun swasta yang menjadi korban kebocoran data.
Lebih lanjut kata dia, pemerintah telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Pratama, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, sambung dia, sampai saat ini turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi tidak ada perkembangannya.
“Turunan UU PDP yang seharusnya secara detail membahas sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya kepada pihak swasta namun juga kepada pihak pemerintah tidak ada perkembangannya, demikian juga dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah dibentuk oleh Presiden sebelum habis masa jabatannya pun tidak kunjung terbentuk,” tegasnya.
Meskipun tidak ada kerugian secara finansial, sambung dia, dengan terjadinya serangan siber, reputasi serta nama baik negara Indonesia akan tercoreng di mata dunia, bahkan sudah banyak yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negeri open source yang datanya boleh dilihat oleh siapa saja dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.
“Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo harus memiliki konsen terhadap urgensi pelaksanaan UU PDP serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, karena jika tidak memiliki konsen maka dapat dipastikan bahwa insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan terus terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada perangkat mereka namun terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemroses Data Pribadi,” pungkasnya.