Kejagung Ambil Alih Perkara Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten dari KPK

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengambilalihan ini dilakukan karena Kejagung mengklaim telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan kepada Kejagung.

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 Desember 2025.

Dengan penyerahan tersebut, lanjut Asep, penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Kejati Banten selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Sprindik terhadap oknum Jaksa tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025, bertepatan dengan hari pelaksanaan OTT oleh KPK.

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” kata Sarjono.

Meski demikian, Sarjono enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang diambil alih dari KPK. Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap perkara hasil OTT tersebut kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.

“Sehingga dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini besok akan kami tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, Gedung Bundar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup