Kejagung Didesak Ambil Alih Pengusutan Korupsi Dana PON 2021

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Jakarta, Jejakpos.id – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dana PON 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang khawatir terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan sedang mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PON Papua 2021 yang penangananya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“MAKI hari ini telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi dana PON Provinsi Papua tahun 2021,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi per 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan Kejati Papua akan menangani kasus korupsi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX dengan kerugian negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024. Kasus itu diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Papua langsung maupun tidak langsung.

Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua telah diperiksa, di antara adalah NW, YW, TR, JW, NT, JR, OM, M, dan pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua saat itu pun berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada awal tahun ini. “Namun demikian sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 dari apa yang telah dijanjikan Kepala kejaksaan Tinggi Papua. Maka dalam kesempatan kali ini ditanggih janji penanganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan status penanganan perkaranya per Januari 2024,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *