Kejaksaan Agung Terus Usut Korupsi Ekspor CPO 2022-2024, Direktur 3 Perusahaan Diperiksa

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus menunjukkan langkah agresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO) dan produk turunannya. Kasus mega korupsi ini menarik perhatian luas mengingat periode kejadiannya yang membentang dari Tahun 2022 hingga 2024, serta potensi kerugian negara yang diperkirakan sangat signifikan.
Pada hari Selasa, 25 November 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian kegiatan pemeriksaan. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk memperkuat konstruksi pembuktian yang telah dikumpulkan serta melengkapi seluruh berkas perkara yang berada dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan saksi ini dianggap krusial mengingat kompleksitas rantai bisnis CPO, mulai dari produksi, perizinan ekspor, hingga realisasi di pasar global. Keterangan dari pihak-pihak yang memiliki peran dalam operasional dan pengambilan keputusan perusahaan menjadi kunci untuk mengungkap tuntas modus operandi penyimpangan yang terjadi.
Saksi yang diperiksa pada hari tersebut diidentifikasi dengan inisial YH. Saksi YH diketahui memegang posisi strategis sebagai Direktur pada tiga perusahaan yang berbeda, yaitu:
-
PT Mitra Agung Swadaya
-
PT Mitra Agrinusa Sentosa
-
PT Swakarya Bangun Pratama
Posisi YH yang mengendalikan operasional di tiga entitas bisnis yang berbeda mengindikasikan bahwa keterangan yang diberikan sangat penting untuk memetakan keterlibatan korporasi dalam dugaan praktik ekspor ilegal atau penyalahgunaan izin yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung meyakini bahwa melalui kesaksian YH, rantai pengambilan keputusan dan dugaan aliran dana hasil korupsi dapat diuraikan secara lebih komprehensif.
Kasus penyimpangan ekspor CPO ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan sektor komoditas strategis nasional dari praktik koruptif. Dugaan korupsi ini diperkirakan melibatkan mekanisme perizinan ekspor dan potensi manipulasi kuota yang memungkinkan terjadinya keuntungan ilegal di tengah kebijakan pemerintah yang saat itu berupaya menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Pemeriksaan saksi YH yang menjabat direktur di tiga perusahaan berbeda ini menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan keterlibatan korporasi secara terstruktur. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam merusak tata niaga ekspor CPO nasional.
Pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang termuat dalam Siaran Pers dengan Nomor: PR – 944/029/K.3/Kph.3/11/2025, yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2025. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti terpenuhi dan berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara pidana.














