Jakarta, Jejakpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan warga masyarakat waspada dan cerdas menangkal potensi hoaks menjelang Pilkada 2024.
Imbauan itu dilontarkan karena Depok salah satu kota yang menghadirkan pesta demokrasi untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan potensi penyebaran hoaks menjelang pilkada akan mengalami kenaikan seiring dengan banyaknya yang mengadopsi layanan digital.
Ubai menilai media sosial merupakan ruang di mana komunitas saling terhubung menggunakan jaringan internet untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. Jangan gunakan media sosial sebagai ajang adu domba, menyebarkan hoaks hingga memecah belah masyarakat.
“Kita akan menghadapi pilkada, tentu akan memengaruhi hati dan pikiran orang untuk sesuai keinginan pihak tertentu, ini mendorong meningkatnya penyebaran hoaks,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).
Menangkal informasi bohong akan menjadi pekerjaan rumah besar akan arus informasi yang semakin kencang.
“Maka bijaklah berinternet dan lain sebagainya, bahwa hoaks ini ada dan hati-hati. Dan penyebaran hoaks merupakan perbuatan dosa, sama saja menyebarkan fitnah.”
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum.
“Pembuat maupun penyebar berita bohong terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 di media sosial dapat dijerat hukum pidana. Tentu ada hukumnya, tergantung konten hoaks tentang apa, apakah fitnah, penghinaan, masing-masing ada undang-undangnya baik konten secara daring atau tidak, semua ada,” jelas Ubai.
Tidak hanya berpotensi terjerat hukum pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dia mengatakan setiap unsur kesesatan pada konten terkait pilkada secara jelas termasuk objek pada UU Tindak Pidana Pilkada.
“Dan itu bahkan hukumnya masuk dalam tindak pidana secara cepat, ada pengadilan khusus sendiri.“
Menurut dia, patroli siber juga memegang peran penting dalam memberi efek jera kepada para pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut.
“Penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pilkada 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan. Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan, kami akan ambil tindakan tegas,” pungkasnya.