Jakarta, Jejakpos.id – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).
Pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu, yang dianggapnya terlalu ringan.
“Pertama, saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
“Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas [mobil],” ucap dia.
Lebih lanjut, menurut Dimas, tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga seharusnya MA memberikan hukuman yang lebih berat.
“Dan landasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka,” tambah Dimas dengan nada penuh kekecewaan.
“Yang jelas, pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian di perkara ini,” tambahnya.