JEJAKPOS.ID, CIGOMBONG – Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta rupiah dan SPP tahun 2019 Rp100 ribu hingga naik jadi Rp250 ribu per bulan, dibebankan ke setiap siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor.
Dipungut melalui komite sekolah dan seakan mendapat dukungan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Pasalnya pungutan tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat pihak Kemenag membiarkan pungutan yang memberatkan siswa, sehingga berakhir dengan penahanan Ijazah bagi siswa yang belum lunas DSP atau pun SPP.
Siti Aisyah salah satu Lulusan MAN Bogor mengaku, dirinya daftar di sekolah tersebut tahun ajaran 2019 dengan membayar DSP sebesar Rp1, 5 juta dan Rp700 ribu untuk uang bangunan, sementara untuk SPMP bulanan Rp100 ribu.
“Saya masuk saat itu bayar DSP, uang bangunan dan SPP bulanan. Namun saya lulus 2021-2022 ternyata sampai saat ini ijazah ditahan karena belum lunas DSP dan SPP,”ungkapnya kepada PAKAR.
Sementar itu, Jajam Jamsari perwakilan orang tua siswa menegaskan, sumbangan di sekolah tersebut malah menjadi hutang sehingga terjadi penahanan Ijazah kepada siswa yang belum lunas.
Dia menuduh Kemenag Kabupaten Bogor yang menjadi bernaungnya MAN 4 Bogor seolah mengijinkan terjadinya pungutan yang memberatkan siswa.
Pasalnya kata dia, mustahil Kemenag tidak tahu kejadian ini kenapa sampai saat ini terus terjadi penahanan Iijazah.
“Kami menduga MAN dengan Kemenag ada kongkalikong untuk memberatkan para siswa,” tegasnya.
Kasubag TU Depag kabupaten Bogor Kh. Doni Romdoni saat dikonfirmasi terkait adaya pungutan tersebut meminta wartawan PAKAR untuk ngobrol dengan kepala MAN 4 Bogor.
“Sebaiknya ngobrol saja dengan kepala sekolah,” kata Kh. Doni dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala MAN 4 Bogor Deden S. Pd saat diklarifikasi PAKAR melalui pesan singkat mengakui jika dirinya bukan Kepala MAN 4 Bogor.