Kemenkeu Tangkap Basah Para Pengepul Pakaian Bekas Tak Patuh Pajak

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan kritik pedas terhadap para pelaku usaha impor pakaian bekas atau yang populer disebut thrifting. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengungkapkan sebuah ironi di balik gelombang protes yang menentang kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Di hadapan para anggota dewan, Menkeu Purbaya membeberkan fakta mengejutkan bahwa para importir yang selama ini vokal menyuarakan penolakan terhadap aturan pemerintah tersebut ternyata memiliki catatan merah dalam kepatuhan perpajakan. Bahkan, banyak di antara mereka yang teridentifikasi tidak pernah membayar pajak sama sekali.
Pernyataan keras Menkeu ini bukan tanpa dasar. Purbaya menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari langkah proaktif Kementerian Keuangan dalam merespons kegaduhan publik pasca-dikeluarkannya regulasi pelarangan thrifting. Pihaknya melakukan pemantauan intensif di media sosial, menelusuri siapa saja pihak-pihak yang paling keras “berteriak” dan memprovokasi keributan terkait isu balpres (bal pakaian bekas pres).
“Yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya,” ungkap Purbaya dengan nada tegas.
Berbekal data dari penelusuran digital tersebut, tim investigasi Kementerian Keuangan kemudian melakukan pencocokan data (matching) dengan basis data perpajakan nasional. Hasilnya sangat mengecewakan. Investigasi tersebut mengungkap bahwa mayoritas dari mereka yang lantang memprotes kebijakan negara justru abai terhadap kewajiban dasar mereka sebagai warga negara.
Menkeu Purbaya tidak tinggal diam setelah mengetahui fakta tersebut. Ia mengambil langkah persuasif namun tegas dengan mendatangi langsung para pelaku usaha tersebut. Tujuannya bukan hanya untuk meredam kegaduhan, melainkan untuk menagih komitmen mereka terhadap negara.
“Kemudian kami investigasi, pajaknya seperti apa. Ternyata banyak dari mereka yang enggak bayar pajak. Saya datangi orangnya ke sana untuk suruh bayar pajak,” ujar Purbaya menceritakan langkah penindakannya.
Dalam penutup paparnya, Purbaya menegaskan sebuah prinsip penting bagi para pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam diskursus kebijakan publik. Menurutnya, sah-sah saja jika ada pihak yang merasa keberatan atau ingin menentang kebijakan pemerintah, termasuk soal larangan balpres. Namun, ia menekankan bahwa kritik tersebut harus datang dari pihak yang “bersih tangan”.
Ia menyiratkan bahwa kredibilitas protes para importir tersebut runtuh seketika saat diketahui bahwa mereka sendiri melakukan pelanggaran hukum dengan tidak membayar pajak. Bagi Purbaya, kepatuhan pajak adalah syarat mutlak sebelum seseorang menuntut hak atau menentang regulasi pemerintah.
“Jika orang-orang tersebut ingin menentang kebijakannya mengenai larangan balpres, seharusnya bersih dari tunggakan pajak,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan gentar menghadapi tekanan publik, terutama jika tekanan tersebut datang dari pihak-pihak yang terbukti tidak berkontribusi pada penerimaan negara.














