Kepala Unit Pasar TU Bogor Diduga Mantan Tersangka Korupsi Bansos Bengkulu

BOGOR, JEJAKPOS.ID – Kontroversi seputar pengangkatan Kepala Unit Pasar Teknik Umum (TU) di bawah Perumda Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor semakin memanas. Setelah sebelumnya disorot karena diduga merupakan mantan narapidana korupsi, kini terungkap bahwa yang bersangkutan diduga pernah terseret dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar saat menjabat sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Bengkulu pada tahun 2015.

Penelusuran data menunjukkan bahwa pada tahun 2015, Tim Penyidik kasus korupsi Bansos Kota Bengkulu memang menetapkan dua orang Aspri Walikota Bengkulu saat itu, Helmi Hasan dan Edo Sahputra sebagai tersangka. Latar belakang kontroversial ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses fit and proper test yang dilakukan oleh PD PPJ Kota Bogor.

Kasus korupsi Bansos Bengkulu merupakan kasus yang signifikan, melibatkan penyalahgunaan dana publik dalam jumlah besar. Keterlibatan pejabat yang kini mengisi posisi strategis di BUMD Kota Bogor, terlepas dari status akhirnya dalam kasus tersebut, dianggap mencederai prinsip integritas yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

Pengangkatan ini secara langsung dinilai bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2012. SE tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya larangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan jabatan eksekutif kepada mantan narapidana kasus korupsi.

Meskipun PD PPJ merupakan BUMD, jabatan Kepala Unit Pasar memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik daerah.

Surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menjaga birokrasi yang bersih dan berintegritas. Pengangkatan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran etika dan pedoman administrasi negara yang serius dalam tubuh PD PPJ.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Kota Bogor. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Walikota belum membuahkan hasil. Keheningan dari otoritas tertinggi di Kota Bogor ini semakin meningkatkan desakan publik untuk segera dilakukan audit menyeluruh terhadap proses rekrutmen di PD PPJ.

Situasi ini menuntut Walikota Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas, baik berupa pembatalan pengangkatan, maupun klarifikasi yang transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup